Agustus 2018 di Samsat Kota Banjar (Mungkin se-Jawa Barat) diadakan pemutihan, dengan biaya Rp. 2.350.000, tapi sampai Desember 2018 belum selesai ...
bahkan tahun 2020, ternyata saya ditipu, menurut bapak polisi Sugeng, di Samsat, kendaraan yang nomor sasisnya kropos, tidak bisa dibalik nama, namun masih bisa diurus STNK nya, meskipun pemiliknya sdh meninggal dunia, mnamun ada biaya tambahan Berita Acara Kropos Rangka dengan biaya 1 juta rupiah.
demikian info dari samsat kota Banjar Jawa Barat
No comments:
Post a Comment